Pengertian Domain & Jenis-jenis
Domain – Nama domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi
nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer
ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet
pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama
server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang
dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan
dari sebuah situs web seperti contohnya “balimechanicweb.net”. Nama domain
kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.Dalam
membuat atau membangun sebuah website, hal yang selalu dan wajib ada adalah
domain dan web hosting. untuk web hosting akan kami bahas kemudian karena web
hosting juga bersifat optional. website dan domain sangat erat hubungannya dan
tidak dapat terpisahkan. adapun bahwa nama domain itu ada beberapa jenis. Dan
penggunaannya pun disesuaikan dengan tujuan dan lokasi negara.
TLD atau Top Level Domain Name adalah ektension atau kata yang berada dibelakang domain seperti .com (dot commercial), .net (dot network), .org (dot organization), .info (dot information) .edu (dot education), .gov (dot goverment), dan .mil (dot military).
Ada dua Top Level Domain, yaitu Generic Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain yang akhiran .com, .net dan .org sedangkan ccTLD adalah TLD yang dikhusus untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, go.id, net.id dll) atau Jepang dengan kode jp (co.jp, ne.jp, or.jp dll).
Jenis-jenis Domain
TLD atau Top Level Domain Name adalah ektension atau kata yang berada dibelakang domain seperti .com (dot commercial), .net (dot network), .org (dot organization), .info (dot information) .edu (dot education), .gov (dot goverment), dan .mil (dot military).
Ada dua Top Level Domain, yaitu Generic Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain yang akhiran .com, .net dan .org sedangkan ccTLD adalah TLD yang dikhusus untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, go.id, net.id dll) atau Jepang dengan kode jp (co.jp, ne.jp, or.jp dll).
Jenis-jenis Domain
Domain.AC.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.CO.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WEB.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan
Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WAR.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Jenis domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.CO.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WEB.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan
Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WAR.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Adapun untuk jenis-jenis domain disertai
penjelasan dari masing-masing domain tersebut selengkapnya bisa di lihat
berikut ini:
Domain TLD (Top Level Domains) dimana artinya
penggunaan bisa secara global tidak terbatas wilayah dan nama suatu negara:
.Com di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
.Net di gunakan untuk kepentingan
network infrastruktur.
.Org di gunakan untuk kepentingan
organisasi.
.Info di gunakan untuk kepentingan
informasional website.
.Name digunakan untuk kepentingan
keluarga atau personal.
.Edu digunakan untuk kepentingan
website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
.Mil di gunakan untuk kepentingan
website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
.biz di gunakan untuk kepentingan
Bisnis.
.tv di gunakan untuk Entertainment
seperti Televisi, Radio, majalah.
.travel di gunakan untuk Bisnis
Pariwisata.
.xxx di gunakan untuk keperluan
Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan seperti artikel Domain .XXX akan terwujud.
Domain ccTLD’s (Country Coded Top Level
Domains) seperti berikut :
· Indonesia yakni
menggunakan .id
· Singapura yakni
menggunakan .sg
· Malaysia yakni
menggunakan .my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi
menjadi beberapa sub domain seperti:
.or.id :
Untuk Organisasi .co.id :
Untuk Komersial .go.id :
Untuk Pemerintahan .ac.id :
Pendidikan Tinggi .sch.id :
Untuk Sekolah .net.id :
Internet Provider .web.id :
Untuk Umum
Jika anda tertarik untuk menggunakan domain
khusus Indonesia.
Berikut persyaratannya :
· ac.id
Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
· co.id
Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
· go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
· mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
· net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
· or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
· sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
· war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
· web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar